DPRD Mojokerto Plenokan LKPJ Bupati Pungkasiadi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Rochamad Saiful Aris
Sabtu, 18 April 2020 12:55 WIB
Lanjutnya, berdasarkan peraturan pemerintah No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah tepatnya pada pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan lKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Saya sampaikan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2019, berjalan relatif lancar tanpa banyak kendala yang berarti. Hal ini tidak lepas dari tetap terjaganya keharmonisan hubungan dan sinergitas kepentingan antara pihak eksekutif dan legislatif. Juga adanya peran aktif yang berkesinambungan dari seluruh pemangku kepentingan lokal terhadap berbagai program Pemkab Mojokerto,” akui Pung.
Setelah melalui tahapan pembahasan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mojokerto tahun 2019 telah menghasilkan beberapa rekomendasi kepada eksekutif. Hal tersebut, adalah merupakan salah satu bentuk tanggapan yang sifatnya membangun khususnya terhadap Kinerja Pemkab Mojokerto, pada tahun 2019 dan tahun-tahun mendatang. (ris/ns)