Lakukan Penyimpangan Anggaran Covid-19 Bisa Dihukum Mati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lakukan Penyimpangan Anggaran Covid-19 Bisa Dihukum Mati

Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 21 April 2020 12:48 WIB

Bupati Faida saat sambutan penandatanganan nota kesepahaman pendampingan anggaran penanganan Covid-19 melalui teleconference dengan Kejari Jember.

Menyikapi hal itu, diketahui Pemkab Jember sudah mengajukan permintaan pendampingan untuk mengawasi pengelolaan anggaran . Bahkan Jember yang tercatat sebagai kabupaten dengan anggaran terbesar kedua secara nasional dalam penanganan , setelah Kota makasar, menegaskan akan tegak lurus dalam mengelola anggaran.

“Kami ingin pemerintahan ini berjalan tegak lurus. Pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Bupati Faida dalam sambutan penandatanganan nota kesepahaman melalui teleconference dengan Kejari Jember.

Bupati perempuan pertama di Jember ini juga menyampaikan pesan, agar menjadi perhatian bersama dalam kerja sama tersebut. Yakni dalam hal pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum.

"Penandatanganan oleh kedua belah pihak, bagi saya bukan sekadar formalitas. Hal ini adalah sebuah komitmen bersama, sinergisitas yang terbangun untuk kepentingan bangsa dan negara, serta untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Faida. (ata/yud)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video