Rontek Gugah Sahur Dilarang Selama Ramadhan Tahun ini
Editor: .
Kamis, 23 April 2020 14:20 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rontek gugah sahur yang menjadi tradisi selama bulan Ramadhan, untuk tahun ini ditiadakan seiring wabah coronavirus disease (Covid-19). Bupati Pacitan Indartato telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan sosial (social distancing) dalam bidang keagamaan dan hubungan sosial kemasyarakatan. Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam SE 443/115/408.21/2020.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto. "Untuk kegiatan rontek gugah sahur agar ditiadakan," tegasnya.
BACA JUGA:
Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
Selain rontek, ia menjelaskan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang dilarang seperti pengajian, kenduren, megengan, arisan, hajatan, jenguk orang sakit, atau bentuk pengumpulan massa lainnya agar ditunda.
"Namun untuk acara pernikahan masih diperbolehkan, sebatas melakukan akad nikah (ijab qobul) dan meminimalisir undangan. Selain itu, juga harus disediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) didepan pintu masuk lokasi," kata Rahmad, Kamis (23/4).