Sumenep Zona Merah, MUI Imbau Warga Shalat Tarawih di Rumah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Minggu, 26 April 2020 14:35 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pasca ditetapkannya Kabupaten Sumenep sebagai zona merah penyebaran Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat langsung mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah ini.
Imbauan ini disampaikan Ketua MUI Sumenep, KH. A. Safraji. "Shalat tarawih lebih baik di rumah saja. Kalaupun mau melakukan jamaah di masjid masih diperbolehkan, tetapi harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19," terangnya, Sabtu (25/04/2020).
BACA JUGA:
MUI Sumenep Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas di Masa Kampanye Pilkada 2024
Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
Pamer Naik Jet Pribadi, Kekayaan Ketua Banggar DPR RI Asal Madura Melonjak 200 Persen
Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
Ia menegaskan, imbauan MUI ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk bersama-sama melawan penyebaran Covid-19 di tengah bulan suci Ramadan ini. Menurutnya, ulama dan pemerintah harus saling memberikan imbauan supaya masyarakat tetap waspada, serta melakukan ikhtiar dengan sungguh-sungguh agar tidak terpapar virus corona.