Hendak Jual Motor, Seorang Makelar di Jombang Diborgol Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 28 April 2020 15:18 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Apes. Hal tersebut yang patut disandang oleh Kasiadi (55), seorang makelar asal Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ia terpaksa berurusan dengan pihak berwajib ketika akan menjual sepeda motor.
Peristiwa bermula saat Kasiadi sedang memesan plat nomor di dekat perempatan lampu merah daerah Mojoagung, untuk dipasang di sepeda motor Scoopy yang hendak dijual kepada rekannya asal Trenggalek, pada 23 April 2020 lalu.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Ternyata, sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian dari korban bernama Sarmanto (62), seorang pedagang asal Dusun Banjarpoh, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Ia kehilangan motornya saaat diparkir di rumah, pada 24 Maret 2020 lalu.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban. Alhasil, barang bukti berhasil ditemukan saat hendak dijual ke pembeli. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap pelaku pencurian.
“Anggota berhasil menangkap Kasiadi, setelah dilakukan pengembangan. Ia mengaku disuruh menjualkan motor tesebut oleh Sopi’i (39), asal Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung dengan keuntungan seratus ribu rupiah,” ucapnya saat rilis pers di Mapolres Jombang, Selasa (28/04/20).
Simak berita selengkapnya ...