DPRD Jember Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Raperda RTRW
Editor: Revol
Wartawan: Adjie Deka
Selasa, 06 Januari 2015 16:11 WIB
JEMBER (BangsaOnline) - Kekhawatiran sejumlah pihak akan gagalnya pelaksanaan sidang paripurna penetapan dan pengesahan Raperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember menjadi kenyataan.
Sidang Paripurna yang sebenarnya dilaksanakan hari ini harus ditunda kembali karena DPRD Kabupaten Jember mengabulkan surat permintaan Bupati Jember, MZA Djalal, yang meminta pihak legislatif untuk menunda pelaksanaan paripurna Raperda yang menentukan hajat hidup rakyat Jember dalam kurun waktu 20 tahun ke depan, guna memberi waktu kepada eksekutif untuk meminta arahan dari Gubernur.
BACA JUGA:
Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang
Wakil ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, hari senin pagi seusai melaksanakan rapat internal Pimpinan Dewan bersama fraksi menerangkan, tanggal 2 Januari lalu Bupati berkirim surat kepada Pimpinan Dewan untuk menunda pelaksanaan Paripurna.
Simak berita selengkapnya ...