DPRD Jember Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Raperda RTRW
Editor: Revol
Wartawan: Adjie Deka
Selasa, 06 Januari 2015 16:11 WIB
Surat itu berisi permintaan Bupati untuk meminta waktu kepada Legislatif guna meminta arahan kepada Gubernur terkait pasal 46 tentang Pertambangan.
Meski
Paripurna ditunda, Ayub melanjutkan proses di Dewan tetap harus
dilaksanakan. Pimpinan akan mengembalikan kepada badan Musyawarah
(Banmus) Dewan untuk kembali menjadwalkan pelaksanaan Paripurna
Pengesahan Raperda RTRW Jember, baik secara Internal maupun bersama
dengan pihak eksekutif. Berdasarkan hasil rapat kemarin (05/01/15), Ayub menyebutkan,
penjadwalan Paripurna akan dirapatkan oleh Banmus pada hari kamis.
Sebelumnya
Pimpinan DPRD Jember tegaskan bakal melaksanakan sidang Paripurna
Penetapan RTRW Jember, pada tanggal 5 Januari dengan atau tanpa
kehadiran Bupati MZA Djalal. Namun, setelah Bupati secara langsung
meminta agar diberi kesempatan untuk meminta arahan Gubernur terkait
pasal 46 tentang tambang pada hari jumat kemarin, akhirnya Paripurna pun
harus ditunda untuk kesekian kalinya.