DPRD Jember Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Raperda RTRW | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Jember Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Raperda RTRW

Editor: Revol
Wartawan: Adjie Deka
Selasa, 06 Januari 2015 16:11 WIB

Surat itu berisi permintaan Bupati untuk meminta waktu kepada Legislatif guna meminta arahan kepada Gubernur terkait pasal 46 tentang Pertambangan.

Meski Paripurna ditunda, Ayub melanjutkan proses di Dewan tetap harus dilaksanakan. Pimpinan akan mengembalikan kepada badan Musyawarah (Banmus) Dewan untuk kembali menjadwalkan pelaksanaan Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Jember, baik secara Internal maupun bersama dengan pihak eksekutif. Berdasarkan hasil rapat kemarin (05/01/15), Ayub menyebutkan, penjadwalan Paripurna akan dirapatkan oleh Banmus pada hari kamis.

Sebelumnya Pimpinan DPRD Jember tegaskan bakal melaksanakan sidang Paripurna Penetapan RTRW Jember, pada tanggal 5 Januari dengan atau tanpa kehadiran Bupati MZA Djalal. Namun, setelah Bupati secara langsung meminta agar diberi kesempatan untuk meminta arahan Gubernur terkait pasal 46 tentang tambang pada hari jumat kemarin, akhirnya Paripurna pun harus ditunda untuk kesekian kalinya.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video