Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Senin, 04 Mei 2020 15:31 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rosi (26) asal Desa Malasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo dan Abdullah (29) asal Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang berhasil diringkus oleh jajaran Polres Probolinggo Kota.
Mereka ditangkap setelah terbongkar melakukan aksi kejahatannya mencuri satu unit motor di halaman masjid di Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA:
Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
Bawa Sabu-Sabu, Residivis asal Probolinggo Kembali Ditangkap Polisi
“Sasaran pelaku ini dengan melakukan pencurian di masjid-masjid,” ujar Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso didampingi Kasatreskrim AKP Hery Susanto, Senin (4/5/2020).
Dia menjelaskan, dari hasil kejahatannya itu, mereka kemudian menjualnya kepada penadah. Yakni, Rohman dan Dilla, keduanya warga Kabupaten Lumajang.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku jika motor hasil kejahatannya dia jual seharga Rp 2.200.000 kepada penadah. “Oleh penadah bernama Rohman ini, kemudian dijual lagi seharga Rp 2.700.000 kepada orang lain,” katanya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (prb1/zar)