Kasus Mandor dan Mantri Hutan Pencuri Kayu, Mulai Masuk Tahap Persidangan
Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Selasa, 06 Januari 2015 21:40 WIB
TUBAN (BangsaOnline) - Sidang perkara terkait kasus penangkapan kayu jati tanpa diengkapi dokumen dengan melibatkan mandor dan mantri hutan yang digelar Pengadilan Negeri Tuban memasuki tahap persidangan, Selasa (6/1)
Dalam persidangan
tersebut hakim memanggil dan meminta keterangan saksi yaitu pihak anggota kepolisisan
Kecamatan Montog, Tuban. Kesempatan itu saksi membeberkan sejumah kronologi dan
keterangan para pelaku setelah penangkapan sekitar dua bulan lalu.
Sidang
tahap awal tersebut diterangkan, tiga pelaku bernama Solikin sebagai mandor dan
Sumarwi mantri Hutan RPH Becok, BKPH Merakurak, KPH Tuban, serta Dikun Pemilik Kendaraan
disebut sebagai pelaku yang terlibat dalam pengangkutan empat gelondong kayu
jati milik perhutani tanpa dokumen angkut yang sah.
“Keterangan
saksi tadi mereka adalah pelaku dari pengangkutan kayu jati,” ujar Jaksa
penuntut Umum (JPU) Widiyanto Nugroho.
BACA JUGA:
Terlibat Illegal Logging, Mantan Kades Renteng Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi
Terhimpit Ekonomi, Seorang Kakek Nekat Curi Kayu Jati di Hutan Ngawi
Kepergok Bawa Kayu Curian, Sopir Tinggalkan Truk di Jalan
Simak berita selengkapnya ...