Kasus Mandor dan Mantri Hutan Pencuri Kayu, Mulai Masuk Tahap Persidangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Mandor dan Mantri Hutan Pencuri Kayu, Mulai Masuk Tahap Persidangan

Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Selasa, 06 Januari 2015 21:40 WIB

TUBAN (BangsaOnline) - Sidang perkara terkait kasus penangkapan kayu jati tanpa diengkapi dokumen dengan melibatkan mandor dan mantri hutan yang digelar Pengadilan Negeri Tuban memasuki tahap persidangan, Selasa (6/1)

Dalam persidangan tersebut hakim memanggil dan meminta keterangan saksi yaitu pihak anggota kepolisisan Kecamatan Montog, Tuban. Kesempatan itu saksi membeberkan sejumah kronologi dan keterangan para pelaku setelah penangkapan sekitar dua bulan lalu.

Sidang tahap awal tersebut diterangkan, tiga pelaku bernama Solikin sebagai mandor dan Sumarwi mantri Hutan RPH Becok, BKPH Merakurak, KPH Tuban, serta Dikun Pemilik Kendaraan disebut sebagai pelaku yang terlibat dalam pengangkutan empat gelondong kayu jati milik perhutani tanpa dokumen angkut yang sah.

“Keterangan saksi tadi mereka adalah pelaku dari pengangkutan kayu jati,” ujar Jaksa penuntut Umum (JPU) Widiyanto Nugroho.

1 2

 

 Tag:   pencuri kayu

Berita Terkait

Bangsaonline Video