Eksekusi Mati Gagal, Siapa Memihak Bandar Narkoba
Rabu, 07 Januari 2015 14:37 WIB
Badan Narkotika Nasional
(BNN) menyambut baik langkah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan yang
menegaskan Peninjauan Kembali (PK) hanya dilakukan sekali. Langkah itu
memperjelas kegamangan eksekusi selama ini yang tidak kunjung dilaksanakan
jaksa.
"Itu jauh
lebih bagus karena menjadi jelas," kata Kepala BNN Komjen Anang Iskandar
kepada detikcom, Selasa (6/1/2014).
Anang
mempertanyakan alasan eksekutor yang menunda-nunda eksekusi. Padahal
persidangan memutus, narapidana tersebut dihukun mati.
"Orang sudah
ditahan 10 tahun, tapi enggak dieksekusi. Ada yang enggak pas. Kalau masih
setahun masih wajar, ini 10 tahun, itu enggak wajar. Enggak pas," kata
Anang.
Hiruk pikuk hukum ini tidak
membuat BNN mundur dalam memberantas narkoba. Usai membongkar kasus narkoba
terbesar di Asia Tenggara dengan bukti seberat 800 kg sabu, BNN mendukung MA karena
SEMA ini membuat segalanya jelas, daripada putusan MK yang tidak implementatif.
"Itu jauh
lebih bagus karena menjadi jelas. Orang sudah ditahan 10 tahun, tapi enggak
dieksekusi. Ada yang enggak pas. Kalau masih setahun masih wajar, ini 10 tahun,
itu enggak wajar. Enggak pas," kata Kepala BNN Komjen Anang Iskandar
kepada detikcom, Selasa (6/1/2014).
Di tengah kebuntuan
hukum, Presiden Joko Widodo rencananya akan mengundang seluruh pihak yang
terlibat dalam penegakan hukum untuk membahas bersama atas sengkarut itu.
"Kan ada yang
bilang SEMA ini tidak punya kekuatan hukum, ada yang bilang SEMA ini bisa,
makanya kita cari dulu, kita akan kumpulkan semuanya," ujar Menko
Polhukam, Tedjo Edhy.
sumber : detik.com