​Eksekusi Mati Gagal, Siapa Memihak Bandar Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Eksekusi Mati Gagal, Siapa Memihak Bandar Narkoba

Rabu, 07 Januari 2015 14:37 WIB

Ilustrasi. Foto: merdeka.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyambut baik langkah (MA) mengeluarkan peraturan yang menegaskan Peninjauan Kembali (PK) hanya dilakukan sekali. Langkah itu memperjelas kegamangan eksekusi selama ini yang tidak kunjung dilaksanakan jaksa.

"Itu jauh lebih bagus karena menjadi jelas," kata Kepala BNN Komjen Anang Iskandar kepada detikcom, Selasa (6/1/2014).

Anang mempertanyakan alasan eksekutor yang menunda-nunda eksekusi. Padahal persidangan memutus, narapidana tersebut dihukun mati.

"Orang sudah ditahan 10 tahun, tapi enggak dieksekusi. Ada yang enggak pas. Kalau masih setahun masih wajar, ini 10 tahun, itu enggak wajar. Enggak pas," kata Anang.

Hiruk pikuk hukum ini tidak membuat BNN mundur dalam memberantas narkoba. Usai membongkar kasus narkoba terbesar di Asia Tenggara dengan bukti seberat 800 kg sabu, BNN mendukung MA karena SEMA ini membuat segalanya jelas, daripada putusan MK yang tidak implementatif.

"Itu jauh lebih bagus karena menjadi jelas. Orang sudah ditahan 10 tahun, tapi enggak dieksekusi. Ada yang enggak pas. Kalau masih setahun masih wajar, ini 10 tahun, itu enggak wajar. Enggak pas," kata Kepala BNN Komjen Anang Iskandar kepada detikcom, Selasa (6/1/2014).

Di tengah kebuntuan hukum, Presiden Joko Widodo rencananya akan mengundang seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan hukum untuk membahas bersama atas sengkarut itu.

"Kan ada yang bilang SEMA ini tidak punya kekuatan hukum, ada yang bilang SEMA ini bisa, makanya kita cari dulu, kita akan kumpulkan semuanya," ujar Menko Polhukam, Tedjo Edhy.

Sumber: detik.com

 

sumber : detik.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video