Pasien Covid-19 Pacitan asal Klaster Temboro Dimungkinkan Pindah ke Ruang Isolasi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 08 Mei 2020 13:41 WIB
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, Trihadi Hendra Purwaka mengatakan bahwa sebagaimana dengan protap kesehatan penanganan Covid-19, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 tidak harus dilakukan karantina atau isolasi di rumah sakit.
"Karena yang paling mendasar, kita akan memberikan edukasi kepada pasien dan pihak keluarga. Sebab, usia pasien masih sangat belia dan kondisinya sehat tidak mengalami gejala sakit apa pun," tegasnya.
Menurutnya, bukan suatu keharusan bagi pasien tersebut untuk dilakukan pemindahan ke ruang isolasi rumah sakit. "Kalaupun tetap tinggal di wisma atlet, juga tidak ada masalah. Soal perawatan akan disamakan sesuai standar perawatan terhadap pasien positif Covid-19 yang ada di rumah sakit," pungkasnya. (yun/zar)