Polres Pamekasan Sisir Bengkel dan Toko, Beri Imbauan Larangan Knalpot Brong
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Erry Sugianto
Senin, 11 Mei 2020 20:49 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat, Jajaran Polres Pamekasan menyisir toko dan bengkel yang berada di pinggiran kota untuk diberikan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong/racing bagi sepeda motor.
Seperti yang dilakukan Polsek Palenggaan, melalui Bhabinkamtibmas Bripka Taufik. Ia bersama Kanit Patroli kembali melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing/brong bagi sepeda motor kepada pemilik bengkel motor, Samsuri warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palenggaan, Kabupaten Pamekasan, Senin (11/05/2020).
BACA JUGA:
Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
Warung di Pamekasan Hancur Diduga Akibat Ledakan Bondet, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Bripka Taufik menuturkan, pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong/racing bagi sepeda motor ke bengkel-bengkel. "Knalpot brong/racing itu bunyinya sangat keras, sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...