Polres Pamekasan Sisir Bengkel dan Toko, Beri Imbauan Larangan Knalpot Brong
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Erry Sugianto
Senin, 11 Mei 2020 20:49 WIB
Polsek Palenggaan saat memberikan imbauan terhadap bengkel dan toko tentang larangan penggunaan knalpot brong/racing.
Pihaknya akan terus melakukan imbauan itu kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong/racing itu agar segera melepasnya, supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu, terlebih pada jam istirahat.
Sementara itu, masyarakat setempat merespons baik dengan adanya sosialisasi tersebut dan memberikan dukungan penuh terhadap pihak kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong/racing. (yen/zar)