Audiensi LPA Pasuruan dengan SMKN Rembang, Berakhir Deadlock
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 13 Mei 2020 20:16 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rapat kerja yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Pasuruan, yakni antara LPA Pasuruan dengan SMKN Rembang selama dua jam lebih, tidak menghasilkan kata sepakat. Rapat itu membahas dikeluarkannya siswi berinisial MH (18) dari sekolahnya, karena kasus pelecehan seksual bermodus grooming.
Kepala SMKN Rembang, Imam menjelaskan, pihak sekolah tidak ada niat sama sekali untuk mengeluarkan siswinya. Namun, karena memang yang bersangkutan serta orang tuanya, menyadari bahwa sang anak melakukan kesalahan.
BACA JUGA:
HUT ke-79, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI Tingkat Pelajar se-Pasuruan Raya
Peringati HUT Ke-16, KAI Commuter Gelar Sosialisasi Stop Pelecehan di Transportasi Publik
Satreskrim Polres Pasuruan Bongkar Kasus Pencabulan
Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Ia menjelaskan, sekolah memiliki aturan jika siswa yang melanggar melebihi batas poin pelanggaran, akan diberikan sanksi.
“Jika yang bersangkutan diterima kembali di sekolah, justru akan menjadi beban kepada yang bersangkutan, karena kasus ini sudah viral di kalangan anak-anak sekolah lainnya," ungkapnya.
Dia menuturkan, solusi untuk melindungi korban kasus grooming agar bisa tetap melanjutkan penddikan adalah, dengan pindah sekolah. Hal ini berdasarkan hasil rapat dengan dewan guru. Sedangkan salah satu pilihan sekolah untuknya adalah di SMK PGRI Rembang.
Simak berita selengkapnya ...