Audiensi LPA Pasuruan dengan SMKN Rembang, Berakhir Deadlock | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Audiensi LPA Pasuruan dengan SMKN Rembang, Berakhir Deadlock

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 13 Mei 2020 20:16 WIB

LPA Pasuruan saat audiensi dengan Komisi IV.

Wakil Ketua LPA Pasuruan, Danil mengatakan, keluarga korban berharap anaknya bisa diterima kembali sekolah di SMKN Rembang. Akan tetapi pihak sekolah keberatan untuk menerimanya lagi. Dengan dalih, bila yang bersangkutan tetap di sekolah asalnya, justru tidak baik bagi perkembangan mentalnya.

Upaya LPA memperjuangkan korban supaya bisa kembali sekolah akhirnya kandas, setelah upaya mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD tidak ada titik temu.

"Kita akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, karena ada unsur pembiaran anak dari pihak sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pasuruan, Ruslan mengatakan, secara kelembagaan kasus ini memang bukan wewenang daerah, mengingat SMKN dan SMA saat ini sudah ditangani oleh Provinsi. Tetapi, kasus ini menimpa warga Pasuruan.

"Untuk itu, kita sebagai wakil rakyat Pasuruan, berhak untuk membantu warganya," tandasnya. (bib/par/zar)   

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video