Sasar Tukang Ojek, Dua Spesialis Maling Motor Asal Kerek Didor Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 15 Mei 2020 18:56 WIB
"Pelaku mengincar motor yang ada di pinggir sawah dan ditinggal pemiliknya beraktivitas dengan cara merusak instalasi listrik," imbuh mantan Kapolres Madiun tersebut.
Tak hanya itu, pelaku juga beberapa kali menyamar menjadi penumpang ojek dan menipu korbannya. Saat diantar menuju lokasi yang diminta, tersangka berusaha meminjam kendaraan korban dan membawanya kabur.
"Pelaku ini unik, dia pura-pura menjadi penumpang ojek, dan meminjam motor korban lalu meningalkannya di suatu tempat," imbuhnya.
Dari aksi kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 7 unit kendaraan bermotor hasil pencurian dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Sementara dari keterangan kedua pelaku, aksi pencurian yang dilakukan itu sudah sekitar 4 bulan. Hasil barang curian yang didapat dijual dengan harga kisaran Rp 1,5 juta per unitnya. "Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4E dan 5E KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (gun/rev)