Pemkot Kediri Keluarkan Maklumat Salat Id di Rumah dan Halal bi Halal Virtual
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 20 Mei 2020 22:21 WIB
Ketiga, memberi makan kepada warga yang tidak mampu. Keempat, kita akan hidupkan ekonomi agar ekonomi berputar meskipun sedikit-sedikit. Artinya ekonomi ini menyangga warga kita. Masyarakat kita sedikit-sedikit mengais rejeki. Protokolnya akan kita ketatkan," imbuhnya.
Berikut isi Maklumat Pemerintah Kota Kediri mengenai pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam masa tangga darurat pandemi Covid-19 di wilayah Kota Kediri:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan Al-Quran dan hadist.
2. Tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar mentaati protokol kesehatan.
3. Kegiatan takbir dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.
4. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendiri maupun berjamaah bersama keluarga, baik dengan khutbah ataupun tanpa khutbah.
5. Tidak mengadakan silaturahmi dari rumah ke rumah atau kantor ke kantor, silaturahmi atau halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dilaksanakan menggunakan media sosial/daring (online) dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan masa.
6. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyabaran Covid-19.
7. Mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya. (uji/ian)