Langgar Aturan PSBB, Pemilik Warkop Diperingatkan Pol PP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Langgar Aturan PSBB, Pemilik Warkop Diperingatkan Pol PP

Editor: .
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 27 Mei 2020 15:17 WIB

Surat teguran dari Satpol PP untuk warkop yang melanggar aturan PSBB.

"Karena kasihan, saya buka warung kopi ini buat mereka. Namun, kemudian secara sepihak, warkop disuruh tutup. Saya mau taat peraturan, asalkan 2 karyawan saya dijamin kelangsangan hidupnya. Akan tetapi, Satpol PP memaksa tutup atau take away. Lha, dari dulu budaya warkop kan tempat orang njagong, silaturahmi, dan nongkrong," terangnya.

Ia juga menyayangkan tidak dilibatkannya masyarakat dalam pengambilan kebijakan, hingga muncul Perwali 48 tahun 2020 tentang PSBB. "Seharusnya, kalau hendak mengeluarkan perwali, ada instrumen masyarakat terkait diajak rundingan. Kemudian setelah Perwali terbit ada sosialisasi," katanya.

"Jadi kebijakan yang ada tidak memberatkan masyarakat, dalam tanda kutip yang selalu kalah dan jadi korban adalah masyarakat kecil," tuturnya.

Ahnan T. Wijaya, salah seorang warga Batu lainnya mendukung upaya pengambilan kebijakan dengan melibatkan masyarakat. "Saya setuju. Seharusnya dalam setiap mengambil kebijakan, pemerintah melibatkan masyarakat. Jadi, apa yang tertuang dalam perwali itu sepenuhnya untuk masyarakat," ungkapnya. (asa)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video