Reses Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Dianggarkan Senilai Rp 1,2 Miliar
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Rabu, 03 Juni 2020 15:55 WIB
“Anggaran itu tidak diterima anggota, melainkan langsung pada pihak ketiga. Adapun yang diterima anggota, hanya keuangan yang menjadi hak anggota seperti perdin,” ungkapnya.
Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan pelaksanaan reses mulai 2-9 Juni 2020. Setiap anggota, melakukan pertemuan dengan konstituennya selama tiga kali. Setiap pertemuan, melibatkan sebanyak 75 orang.
Selama masa pandemi Covid-19, setiap pertemuan dibagi tiga sesi dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang yang setiap titiknya ada tiga sesi. Misalnya, pukul 9.00-10.00 WIB bertemu dengan 25 orang, pukul 10.00-11.00 WIB juga 25 orang, dan pukul 11.00-12.00 WIB dijadwalkan 25 orang.
“Itu terhitung satu kali pertemuan,” pungkasnya. (aln/zar)