Samsat Probolinggo Kota Tiadakan Sementara Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Sabtu, 06 Juni 2020 17:45 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kantor Samsat Polres Probolinggo Kota sementara ini meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang telat pembayarannya. Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Taviv Hariyanto kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (6/6/2020).
"Sementara ini tidak ada denda bagi pemilik kendaraan yang telat bayar," katanya.
BACA JUGA:
Aturan Pemblokiran Data Kendaraan yang Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Samsat Surabaya: Belum Diterapkan
Parkir Berlangganan Bantu Tingkatkan PAD, DLHP Tuban: Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak
Sampai 9 Desember, Samsat Kraksaan Berikan Diskon Pajak Hingga 20 Persen dan Pemutihan Denda
Ratusan Warga Ikuti Vaksin Gratis di Samsat Probolinggo Kota
Peniadaan denda tersebut, salah satunya karena alasan rentang masa wabah Covid-19, sehingga pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dibayarkan setelah selesainya status darurat Covid-19.
Simak berita selengkapnya ...