Aturan Pemblokiran Data Kendaraan yang Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Samsat Surabaya: Belum Diterapkan
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 03 Mei 2023 18:57 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Adanya kabar tentang penghapusan data atau blokir unit kendaraan bermotor jika para Wajib Pajak (WP) tidak melakukan pajak tahunan selama dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak, maka identitas kendaraan akan dihapus atau di blokir.
Hal itu, berdasarkan aturan pada Desember 2022, tentang aturan tegas terkait registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, dimana kendaraan yang telat melakukan pembayaran pajak dalam kurun waktu 2 tahun, bisa kena blokir.
BACA JUGA:
Gedung Mawatu Samsat Kedung Cowek Dioperasikan di Akhir Pemutihan Denda Pajak 2024
Motor Tukang Servis Mesin Foto Copy Digondol Maling di Samsat Manyar
Kuasa Hukum Ronald Tannur Akan Laporkan Balik Pengacara Korban Atas Dugaan Informasi Palsu
Siap-siap! Polri Bakal Pasang Chip di STNK dan BPKB Elektronik
Namun, hal tersebut ternyata belum diterapkan di seluruh Samsat. Hal ini, disampaikan oleh Kepala Adpel Samsat Utara Surabaya, Fajar Sidik.
Simak berita selengkapnya ...