Aturan Pemblokiran Data Kendaraan yang Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Samsat Surabaya: Belum Diterapkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Aturan Pemblokiran Data Kendaraan yang Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Samsat Surabaya: Belum Diterapkan

Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 03 Mei 2023 18:57 WIB

Wajib Pajak melakukan pengurusan surat surat kendaraan bermotor.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Adanya kabar tentang penghapusan data atau blokir unit kendaraan bermotor jika para (WP) tidak melakukan pajak tahunan selama dua tahun berturut-turut tidak mem, maka identitas kendaraan akan dihapus atau di blokir.

Hal itu, berdasarkan aturan pada Desember 2022, tentang aturan tegas terkait registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, dimana kendaraan yang telat melakukan pembayaran pajak dalam kurun waktu 2 tahun, bisa kena blokir.

Namun, hal tersebut ternyata belum diterapkan di seluruh Samsat. Hal ini, disampaikan oleh Kepala Adpel Samsat Utara Surabaya, Fajar Sidik.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video