DPMPTSP dan Naker Kota Batu Monitoring Pelaksanaan Prokes di Industri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Selasa, 09 Juni 2020 19:21 WIB
"Kegiatan monitoring ini didasarkan atas surat Disnaker dan Transmigrasi Prov Jatim tertanggal 29 Mei 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan bagi industri yang telah beroperasi wajib secara ketat mempehatikan dan menerapkan protokol kesehatan, mulai saat masuk sampai dengan pulang kerja. Kegiatan monitoring dilakukan 2 tahap, pertama tanggal 2-4 Juni, dan tahap kedua tanggal 8-10 juni 2020," tuturnya.
Beberapa hal yang dipantau yakni apakah perusahaan telah menerapkan pyhsical distancing antar pekerja dalam ruang minimal 1 meter, penggunaan teknologi dalam rangka mengurangi kontak langsung antar pekerja, mengurangi jam operasional tempat kerja, pengurangan jumlah pekerja yang hadir di kantor, serta penggunaan APD sesuai dengan kebutuhan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Selama monitoring dilakukan, kami memberikan format isian panduan pencegahan dana pengendalian Covid-19 di tempat kerja. Mulai bagaimana kebijakan manajemen, bagaimana protokol kesehatan untuk pekerjanya, dan apakah sudah ada sosialisasi dan edukasi bagi pekerjanya," terangnya. (asa/rev)