Sidak Pusat Perbelanjaan, Forkopimda Temukan Pelanggaran Physical Distancing
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 10 Juni 2020 16:08 WIB
“Kita bersama TNI dan Pemda berusaha terus mengingatkan masyarakat untuk melakukan upaya-upaya yang sifatnya edukasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Batu Nomor 56 Tahun 2020,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya juga akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku apabila ada yang melanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penutupan tempat usaha atau pencabutan izin usaha.
"Saya berharap masyarakat bisa kooperatif. Sehingga masa transisi menuju new normal bisa berjalan dengan baik," terangnya.
Hal senada disampaikan Wawali Kota Batu Punjul Santoso. Pihaknya menegaskan memberikan atensi serius terhadap pelanggaran protokol kesehatan di masa transisi ini. Menurutnya, semuanya sudah diatur dalam Perwali.
“Perwalinya sudah ada. Keputusan mengenai fase-fase juga sudah ada. Kalau ada yang melanggar, ya sifatnya diberi teguran lisan terlebih dulu. Selanjutnya teguran secara tertulis. Dan kalau masih tetap, bisa ke tahapan pencabutan izin usahanya,” tuturnya. (asa/rev)