Gaji Pimpinan KPK Bakal Naik Rp 300 Juta? Barikade Gus Dur: Negara sedang Sakit Akibat Covid-19
Editor: MMA
Rabu, 10 Juni 2020 17:05 WIB
Apalagi, lembaga survei Indikator melansir tingkat kepercayaan publik pada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen.
“Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK. Atas dasar itu, lalu apa pertimbangan logis untuk menaikkan gaji lima Pimpinan KPK?,” katanya.
Kurnia meminta agar lima pimpinan KPK secara tegas menolak rencana kenaikan gaji pada masa pandemi COVID-19.
Sementara KPK mengklarifikasi adanya pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham sebelumnya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Undangan rapat koordinasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK, yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," tuturnya.
Ali pun mengungkapkan beberapa poin yang dibahas di dalam rapat tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi adanya pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham sebelumnya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Undangan rapat koordinasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK, yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," tuturnya. (tim)