Super Ketat, Begini Protokol Kesehatan Bioskop di Surabaya Sebelum Dibuka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Super Ketat, Begini Protokol Kesehatan Bioskop di Surabaya Sebelum Dibuka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Minggu, 14 Juni 2020 19:51 WIB

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto. foto: ist.

Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, area lobby, area padat, area theatre (bangku penonton). Wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan, dan face shield.

Di samping itu, harus melakukan pencatatan data nama dan nomor telepon setiap tamu. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service, dan lain-lain). Membersihkan area theatre dan bangku penonton setelah setiap selesai pemutaran film menggunakan cairan disinfektan.

Wajib pula memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung. Wajib mengganti baju pribadi dengan baju kerja ketika memulai bekerja. Wajib mengganti masker setiap 4 jam sekali.

Wajib melakukan pengecekan suhu badan minimal 3 kali sehari (sebelum, selama, dan setelah bekerja). Diwajibkan menjaga asupan makanan dengan gizi seimbang, olah raga teratur dan berjemur, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.

“Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti sholat, makan, minum, dll. Dan harusn membersihkan diri ( mandi , keramas dan ganti baju ) setelah pulang dari kerja,” kata dia.

Sementara bagi pengunjung, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer, mengukur suhu tubuh sebelum masuk, membawa sendiri perlengkapan pribadi, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban, membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan, serta tidak batuk, bersin, maupun membuang ludah sembarangan (menjaga etika batuk).

“Harus bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 dan memberikan informasi nama, no telponnya,” pungkasnya. (ian/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video