Pekerja Konstruksi Diharuskan Berasuransi Sejak Awal Proyek
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 18 Juni 2020 16:56 WIB
Hal ini agar manfaat asuransi tersebut dapat dirasakan secara optimal oleh para tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
"Jadi, tidak seperti sebelumnya, para pekerja konstruksi hanya diikutkan asuransi ketika proyek sedang berjalan atau bahkan akan selesai. Sehingga, apabila ada pekerja yang mengalami kecelakaan saat pekerjaan awal proyek, kebanyakan tidak mendapat jaminan asuransi," ungkapnya.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Ahmad Fauzie Usman mengatakan, saat ini ada kenaikan manfaat jaminan asuransi. Hal ini sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019.
Jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 x upah yang diterima.
"Selain itu, ahli waris juga mendapatkan biaya pemakaman dan santunan berkala sebesar Rp 22 juta. Anak yang ditinggalkan akan mendapat beasiswa selama jenjang pendidikan mulai tingkat playgroup sampai dengan perguruan tinggi maksimal 2 orang anak," terangnya.
Sedangkan untuk tenaga kerja yang meninggal karena sakit selama masa jasa konstruksi, akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. "Jumlah nominal yang diterimakan ini ada kenaikan dari aturan sebelumnya, hanya Rp 24 juta," pungkasnya. (hud/ian)