Ngawi Berlakukan Penyekatan, Ratusan Kendaraan Pribadi Tak Dapat Melintas
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 18 Juni 2020 19:21 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Terhitung mulai dari Senin (15/6/2020), Pemkab Ngawi melalui BPBD, Dishub, relawan, dan di-backup oleh TNI, dan Polri menggelar penyekatan wilayah di beberapa tempat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jateng dengan mendirikan pos-pos pemantauan. Tujuannya adalah dalam rangka mengantisipasi masuknya virus corona di wilayah Ngawi.
Dalam operasi penyekatan wilayah tersebut, untuk kendaraan pribadi yang akan masuk Ngawi maupun melintasi wilayah Ngawi, harus membawa surat sehat atau hasil rapid test.
BACA JUGA:
Alami Kekeringan, Dandim Ngawi bersama Stakeholder Lakukan Pengecekan Sumber Air
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
Jelang Musim Kemarau, Satgas TMMD Ngawi Persiapkan Tandon Air Bersih
"Untuk kendaraan pribadi harus menunjukkan identitas dan surat sehat atau hasil rapid test," kata Tituk Prihartiningsih, Kabid TSP Dishub Ngawi saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Dia menjelaskan, sejumlah lokasi pos penyekatan itu didirikan di perbatasan Mantingan, Desa Tambakboyo, Desa Ketanggung Sine, dan di Exit Tol Ngawi.
Menurutnya, dari hasil penyekatan yang telah dilakukan selama dua hari di empat pos, Pemkab Ngawi menghalau 310 kendaraan pribadi yang akan masuk ke Ngawi. Dari ratusan kendaraan yang diputarbalikkan, didominasi dari wilayah Pos Exit Tol Ngawi dan Pos Perbatasan Mantingan.
Adapun untuk pengemudi kendaraan pribadi dari luar kota yang hendak melintas ke wilayah Ngawi, dapat melakukan rapid test mandiri di pos penyekatan tersebut. Sedangkan bagi yang beridentitas Ngawi dipersilakan masuk, asalkan dalam kondisi sehat.
"Yang ber-KTP Ngawi, dipersilakan untuk masuk, asal kondisi sehat," terang Tituk. (nal/ros/zar)