Bertemu Mendag, LaNyalla Minta Evaluasi Barang Impor yang Distorsi Produksi Dalam Negeri
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Jumat, 19 Juni 2020 05:47 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah komoditi barang jadi dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dan mendistorsi produksi dalam negeri menjadi perhatian DPD RI. Hal ini menyusul hasil serap aspirasi daerah dan masukan dari APINDO dan KADIN Indonesia ke DPD RI di masa reses.
Demikian disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto, di rumah dinas Ketua DPD RI di Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Kamis (18/6/2020) petang.
BACA JUGA:
Soal Ekspor Pasir Laut, Mendag: Kok Tanya Saya?
Selesaikan Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Ning Lia Apresiasi Dishub Jatim
Bentuk Satgas, Cara Mendag Atasi Barang Impor Ilegal
Harga Eceran Minyakita Naik Pekan Depan
Raker tersebut selain dihadiri Menteri Perdagangan, juga turut hadir Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan sejumlah pejabat di Kementerian Perdagangan. Sementara dari unsur DPD RI, tampak hadir Wakil Ketua III DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin serta anggota DPD RI asal Riau, Edwin Pratama Putra.
Sejumlah isu hasil serap aspirasi dan pengawasan DPD di daerah yang terkait dengan Kementerian Perdagangan disampaikan. Termasuk impor besar-besaran alat kesehatan, baik alat pelindung diri (APD) dan wajah (Masker) terkait Covid-19 yang masuk ke Indonesia.
Sementara di satu sisi, industri dalam negeri juga memproduksi barang serupa. “Kami di DPD juga ingin mempertanyakan data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang menyatakan terjadi peningkatan impor sayuran dan buah-buahan. Pertanyaannya, sayur apa yang tidak bisa ditanam di Indonesia?,” tandas LaNyalla.
Atas sejumlah isu hasil serap aspirasi DPD RI tersebut, Menteri Agus menyatakan akan memperhatikan dan menindaklanjuti.
“Tentang komoditas barang jadi yang menjadi perhatian APINDO dan KADIN Indonesia pasti kami perhatikan. Salah satu opsi yang akan kami tempuh adalah pemberlakuan safeguard, dengan menaikkan bea masuk impor terhadap komoditas tersebut. Sehingga produk dalam negeri terlindungi. Sedangkan terkait impor alat kesehatan terkait Covid-19, yang memang diberi relaksasi pembebasan izin impor, akan dievaluasi per tanggal 30 Juni 2020 mendatang,” tegas Mendag.
Simak berita selengkapnya ...