Bupati Belum Jatuhkan Sanksi untuk Camat Tanggul, ini Kata KASN | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Belum Jatuhkan Sanksi untuk Camat Tanggul, ini Kata KASN

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 22 Juni 2020 11:09 WIB

Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Belum dijatuhkannya sanksi kepada Camat Tanggul Muhammad Ghozali, terkait perbuatannya yang dinilai telah melanggar netralitas ASN, disikapi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga pengawas ASN itu meminta agar Bupati Jember, Faida, menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang sudah diberikan.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (22/6/2020). Dalam kasus ini, ia mengatakan jika KASN sudah memutuskan secara prosedural dan profesional, bahwa Camat Tanggul telah melanggar netralitas ASN.

"Kita sudah nilai, bahwa apa yang dilakukan oleh Camat Tanggul telah melanggar netralitas ASN. Terkait kasus ini, kami sudah bekerja secara prosedur serta profesional. Kita juga sudah mengirimkan rekomendasi kepada Pembina Kepegawaian untuk segera menjatuhkan sanksi. Kami tinggal tunggu rekomendasi sanksi dari pembina kepegawaian, karena yang mengeluarkan sanksi untuk ASN adalah Pembina Kepegawaian," ujar Iip Ilham Firman.

Menurutnya, surat rekomendasi sudah dikirimkan oleh KASN kepada Bupati Jember Faida tertanggal 17 Maret 2020. Dalam surat itu, KASN juga memberi waktu 14 hari untuk segera tindaklanjuti. Namun, hingga saat ini masih belum ada informasi tentang hasil tindaklanjut dari Bupati Jember.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video