Bawaslu Jember Terus Dalami Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 03 November 2020 22:28 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyampaikan progres penanganan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Pondok Dalam, Kecamatan Semboro dan Kepala Desa Bangsalsari.
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengatakan, untuk kasus Kades Bangsalsari sudah diputuskan oleh Gakkumdu dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
BACA JUGA:
Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024
Petugas Gabungan Ikuti Apel Bersama di Alun-Alun Jember
Bawaslu Jember Tunda Pengumuman Seleksi PTPS
Bawaslu Jember Minta Panitia Sholawat Akbar Tunda Kegiatan, Ada Apa?
"Kasus dugaan untuk Kades Bangsalsari ini sudah dihentikan oleh Gakkumdu," ujarnya saat dikonfirmasi di Pemkab Jember, Selasa 3 November 2020.
Sedangkan, untuk kasus Kades Pondok Dalam Kecamatan Semboro, masih memasuki tahapan pembahasan kedua bersama Gakkumdu. "Kita masih memasuki tahap kedua bersama Gakkumdu nanti hasilnya kita sampaikan," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...