Pemkot Surabaya Disetujui Ambil Alih 20 Ruas Jalan Nasional Ini
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Rabu, 24 Juni 2020 19:47 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil alih 20 ruas jalan nasional yang ada di Kota Pahlawan. Pengajuan downgrade atau pengambilalihan itu sudah disetujui oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tertanggal 13 Mei 2020.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, ada 20 ruas jalan nasional yang akhirnya diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Surabaya. 20 ruas jalan nasional ini adalah jalan batas Kota Surabaya di Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Layang Wonokromo, Jalan Wonokromo, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Kembang, Jalan Arjuno, Jalan Kalibutuh, Jalan Demak, dan Jalan Wonokromo Stasiun.
BACA JUGA:
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya
Begal Perempuan Sasar Driver Taksi Online di Surabaya
Selanjutnya, Jalan Ratna/Jalan Upajiwa Selatan, Jalan Kencana/Bung Tomo, Jalan Raya Ngagel, Jalan Sulawesi, Jalan Biliton, Jalan Raya Gubeng, Jalan Gubeng Stasiun, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Kapasari, dan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno atau Jalan Merr.
“Jadi, dulunya jalan-jalan ini merupakan jalan nasional, dan sekarang dikelola pemkot,” kata Risma.
Sebenarnya, lanjut Risma, Pemkot Surabaya mengusulkan sebanyak 22 ruas jalan yang akan diambil alih, tapi dua ruas jalan itu tidak disetujui karena dua jalan itu merupakan penghubung jalur primer antara Surabaya dan Madura. Dua ruas jalan yang tidak disetujui itu adalah Jalan Kedung Cowek dan Jalan Kenjeran.
Simak berita selengkapnya ...