Nasdem Gresik Belum Putuskan Nasib Mahmud Setelah Divonis MA 1 tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 25 Juni 2020 13:17 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Gresik, Musa menyatakan, partainya belum menentukan sikap pasca adanya kabar bahwa Mahkamah Agung (MA) memvonis Mahmud, dalam kasus penipuan dan penggelepan 1 tahun penjara. Mahmud adalah salah satu anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik.
"Belum. Nasdem Gresik belum bisa mengambil sikap soal kabar kader kami," ujar Musa kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (25/6).
BACA JUGA:
Pilkada Gresik 2024, Kader NasDem Disebut Mayoritas Dukung Yani-Alif
NasDem Dikabarkan Berjuang Duetkan Kembali Yani-Aminatun di Pilkada Gresik
Penuhi Syarat Usung Sendiri, NasDem Ajukan Paslon ke DPP untuk Maju Pilkada Gresik 2024
Sebut Sudah Cium Gelagat Yani-Alif, Nasir: Cak Ipul Sengaja Minta Amel Mundur dari Bacawabup
Mahmud divonis 1 tahun penjara oleh MA, setelah Kasasi Jaksa Kejari Gresik dikabulkan dalam kasus pasal 378, tentang penipuan dan penggelepan.
Musa mengaku belum bisa bersikap, lantaran belum menerima legalitas salinan putusan dari MA. "Kalau dengar, dapat kabar, iya. Namun, kami belum mendapatkan salinan putusannya," ungkapnya.
Untuk itu, Musa mengatakan pihaknya akan segera mempertanyakan putusan tersebut ke Kejari dan PN Gresik, sekaligus kepada Mahmud sendiri.
Ditanya kemungkinan adanya pergantian antarwaktu (PAW), Musa juga menyatakan belum ada rencana. "Sebab, kami harus konsultasi dulu ke DPW dan KPU. Tunggu saja, nanti kami kabari," ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sendiri sampai saat ini belum melakukan ekseksusi terhadap Mahmud yang telah divonis bersalah oleh MA atas tindak pidana penipuan dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Edrus kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap Mahmud, setelah menerima petikan putusan dari MA.
"Sebelum dilakukan pemanggilan, jaksa perlu memastikan dulu kondisi kesehatan Mahmud. Jadi, nanti kami layangkan pemanggilan dulu kepada bersangkutan atau datang dengan sukarela ke Kejaksaan. Yang pasti, yang bersangkutan sudah harus melakukan rapid test, karena saat ini pandemik Covid-19. Kami juga akan siapkan administrasinya," katanya.
Simak berita selengkapnya ...