Curi HP Tetangga Sendiri, ​Pemuda Asal Probolinggo Digelandang ke Kantor Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Curi HP Tetangga Sendiri, ​Pemuda Asal Probolinggo Digelandang ke Kantor Polisi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Selasa, 30 Juni 2020 15:44 WIB

Pelaku saat digelandang ke kantor polisi.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah gadget berjenis HP tablet merek Samsung, tas warna coklat, dan satu buah charger warna putih.

AKP Heri Sugiono menjelaskan, empat tahun yang lalu, pelaku juga melakukan aksi pencurian serupa dan sempat ditahan.

“Sekarang melakukannya lagi,” katanya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (prb1/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video