Aktivis Salam 2 Jari dan Relawan Jokowi Rame-Rame Dukung KPK
Kamis, 15 Januari 2015 15:20 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyatakan mereka pantang mundur dalam mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi membelit calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Samad pun yakin bukti-bukti korupsi Komjen Budi pada saatnya nanti tidak bakal bisa dipatahkan di dalam persidangan.
Samad menyatakan hal itu selepas menerima kunjungan perwakilan relawan Jokowi dan sejumlah aktivis di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1). Menurut dia, kasus Komjen Budi tidak rumit. Menurut dia, perkara lebih sulit seperti skandal FJPJ dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik serta perkara korupsi perpajakan bisa diselesaikan.
"Kenapa menjadi besar, karena tersangka berada dalam badan dan kekuasaan yang besar. KPK tidak menemui kesulitan dalam menyelesaikan kasus ini," kata Samad.
Samad juga menyatakan pantang bersikap menelan ludah sendiri. Maksudnya adalah dia berjanji kasus Komjen Budi tidak bakal dihentikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Kalau ada pertanyaan kenapa kasus BG lama naik ke penyidikan itu adalah strategi. Ketika KPK meningkatkan kasus bisa dipastikan seluruh alat bukti tidak terbantahkan di persidangan," sambung Samad.
Soal waktu penahanan Komjen Budi, Samad meminta rakyat bersabar. Dia menyatakan Komjen Budi tak bakal lolos dari jeruji besi sebab dia yakin KPK tetap berjalan pada aturan berlaku.
"Untuk membersihkan negeri dari tikus dan garong, KPK tidak bisa sendiri. Kita tolak praktik kehajatan di negeri ini, terutama praktik korup yang mewabah. Kita rajut kembali komitmen menjaga negeri dari perampok dan perilaku korupsi," sambung Samad.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyatakan penyidik tetap berjalan lurus sesuai aturan hukum berlaku. Dia menyatakan pengungkapan kasus Komjen Budi juga bukan atas permintaan pihak tertentu.
"KPK lembaga penegak hukum yang bekerja berdasarkan domain hukum. Menjadikan seseorang tersangka atas bukti-bukti maka bicara hukum. Bukan karena kepentingan politik dan tekanan lembaga swadaya masyarakat," kata Johan.
sumber : merdeka.com/detik.com