DPRD Mojokerto Gelar Paripurna Agenda Nota Penjelasan Bupati
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Rabu, 08 Juli 2020 17:09 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan Bupati Mojokerto atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2019, Rabu (8/7).
Rapat paripurna yang digelar selama tiga hari mulai tanggal 7-9 Juli 2020 ini bertempat di Gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Ratusan ASN Pemkab Mojokerto Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Langsung Dirasakan Masyarakat, Danrem 082 CPYJ dan Bupati Mojokerto Saling Puji Manfaat TMMD
Bupati Mojokerto Lantik 80 Anggota Paskibraka
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh tersebut dihadiri oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi, S.H., kepala OPD, jajaran Forkopimda, serta 25 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya, Bupati Pungkasiadi mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 Pasal 298 ayat 1, bahwa penyampaian laporan pertangungjawaban tentang keuangan daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran.