Sidang Keempat Sengketa Informasi Pemdes Maneron Masih Buntu, Kades Bakal Tempuh Jalur Hukum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 08 Juli 2020 17:23 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang sengketa informasi antara H. Mahfud (pemohon) warga Maneron Kecamatan Sepulu, dengan Kapala Desa Maneron Kecamatan Sepulu Mohamaad Harsono (termohon) kembali digelar, Rabu (8/7). Sidang yang difasilitasi Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan ini terkait keterbukaan informasi APBDes tahun 2017-2018 yang diajukan oleh H. Mahfud.
Rohiem, Ketua Majelis KI Bangkalan mengatakan, agenda sidang keempat ini sudah masuk tahap mediasi sejak sidang pertama pada 6 Februari 2020 lalu.
BACA JUGA:
Tuntutan Warga Batah Barat Bangkalan saat Datangi Inspektorat
Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pj Bupati Wanti-Wanti soal Pencairan Dana Desa
Bank Mandiri Irit Komentar soal Pembekuan Rekening Yayasan di Bangkalan
Somasi Diabaikan, Puluhan Orang Datangi Bebek Sinjay Karena Tak Kosongkan Lahan
"Sidang keempat ini belum ada titik temu antara pemohon yang dikuasa kepada Rohman, dan Risang Bima Wijaya sebagai kuasa hukum termohon. Masih belum ada kesepakatan (deadlock), dan lanjut ke sidang mediasi selanjutnya. Jika tetap tidak ada kesepatakatan akan dilanjut ke sidang ajudikasi (pembuktian), masih panjang prosesnya," ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Kades Maneron, Risang BW, mengklaim bahwa dokumen SPJ tahun 2017-2018 yang diminta pemohon tidak ditemukan. "Bahkan saya lacak ke kantor Kecamatan Sepulu tetap tidak ada SPJ tahun 2017-2018. Karena SPJ-nya tidak ada, maka tidak bisa diberikan oleh termohon (kades, red). Bisa saja diduga fiktif proyeknya, karena dokumennya tidak ditemukan," dalihnya.
Menurut Risang, kliennya baru menjabat sebagai Kades Maneron pada September 2018. Sehingga, kliennya saat itu hanya mengerjakan proyek yang dimaksud pemohon, pada tahap terakhir saja di tahun 2018.
Simak berita selengkapnya ...