Kota Blitar Terapkan Perwali New Normal, Tak Patuh Bakal Disanksi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 10 Juli 2020 12:52 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Kota Blitar siap-siap kena sanksi. Pasalnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penerapan New Normal di masa pandemi Covid-19 sudah mulai diterapkan di Kota Blitar.
Adapun isi Perwali itu selain mengatur sanksi bagi masyarakat, juga mengatur perusahaan maupun pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan new normal atau normal baru. Pengelola tempat usaha, wisata, dan tempat publik harus menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan saat beroperasi kembali.
BACA JUGA:
Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan
Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk saat Pengundian Nomor Urut Cabup, ini Respon Ketua PWI Blitar
Hendak Padamkan Api, Truk Damkar Terguling di Jalan Tanjung Kota Blitar
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, sanksinya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk tempat usaha dan tempat wisata misalnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi berupa teguran hingga tiga kali, sampai penutupan sementara.
"Bagi tempat usaha dan tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan ada sanksi teguran pertama, kedua, ketiga, sampai penutupan sementara," kata Santoso, Jumat (10/7/2020).
Selain tempat usaha dan tempat wisata, sanksi sosial juga diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya, masyarakat yang tidak pakai masker di tempat publik akan diberi sanksi sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum maupun diminta push up.
"Sanksi ini sebagai efek jera agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan new normal," tegasnya.