Tak Ada Kotak Infaq Berjalan hingga Wadah Daging Pakai Besek, Begini Pedoman Pelaksanaan Idul Adha
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Selasa, 21 Juli 2020 20:51 WIB
“Kami juga mengimbau untuk tidak mengikuti Sholat Idul Adha berjamaah bagi anak-anak yang berusia di bawah dari lima tahun dan jamaah lanjut usia (lansia) di atas 65 tahun yang rentan tertular penyakit,” jelasnya.
Sedangkan, bagi jamaah yang berstatus sakit diminta untuk salat di rumahnya masing-masing atau di tempat karantina. Pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid membatasi jumlah jamaah 50 persen dengan mengatur jarak paling sedikit satu meter dan pelaksanaan salat di lapangan atau ruang terbuka dilaksanakan dengan mengatur jarak paling sedikit satu meter pula.
Ketiga, untuk penjualan hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu lokasi penjualan hewan kurban diupayakan tersebar di setiap wilayah kecamatan dan memenuhi syarat keamanan dan kesehatan lingkungan.
Keempat, untuk kegiatan pemotongan hewan kurban harus dilakukan di fasilitas pemotongan Rumah Potong Hewan (RPH), masjid, musala dengan memperhatikan protokol kesehatan dan lokasi yang terbuka. “Pemotongan dilakukan selama hari tasyrik (3 hari setelah Sholat Idul Adha),” papar dia.
Kelima, untuk kegiatan pendistribusian hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima daging kurban (mustahik). Makanya, panitia dilarang untuk menyebarkan atau menggunakan kupon pada saat pengambilan daging kurban yang mengakibatkan kerumunan orang. Bahkan, daging kurban dikemas dalam bungkus kemasan daun dan atau besek.
“Petugas pendistribusian wajib memakai masker, face shield, bila diperlukan, dan sarung tangan serta tidak boleh bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban,” imbuhnya. (ian/rev)
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto. foto: YUDI A/HARIAN BANGSA