Ahli Waris Tanah Simpang Lima Gumul Kediri Melapor Ke Polda
Editor: Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Minggu, 18 Januari 2015 20:32 WIB
KEDIRI (BangsaOnline) - Ahli waris tanah disebelah timur simpang lima Gumul Kabupaten Kediri melapor Ke Mapolda Jatim, setelah merasa tanahnya seluas 8092 meter persegi merasa di diserobot oleh oknum pemerintah desa
Dikatakan M. Malik selaku orang yang diberi kuasa oleh 6 ahli waris dari tanah dengan bukti Buku C desa dan Persil nomor 242210 atas nama Kasan Marjo ini, jika pelaporannya ini berkaitan adanya oknum pemerintah desa dan bekerjasama dengan Dispenda untuk menghilangkan tanah yang berlokasi di sebelah timur SLG.
BACA JUGA:
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
“Setelah ada saran dari Tim Kami, persoalan ini kami laporkan ke Mapolda Jatim, karena sudah beberapa kali ahli waris mencoba melakukan klarifikasi juga tidak ada tanggapan,” kata M Malik pada Wartawan.
Dia menjelaskan, persoalan ini sebenarnya terjadi sekitar tahun 2007, Ketika kecurigaan muncul setelah pihak keluaraga sudah tidak diberi surat tagihan pembayaran pajak tanah atas nama Kasan Marjo. Selanjutnya, pihak ahli mencoba menanyakan persoalan tersebut ke Kelurahan Tugurejo, namun hasilnya nihil.
Simak berita selengkapnya ...