Sidang Tipikor Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Illah, Anggota Pokja Akui Terima Uang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 22 Juli 2020 19:39 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua anggota kelompok kerja (Pokja) unit lelang pengadaan (ULP) Setkab Kabupaten Sidoarjo mengakui telah terima uang dari atasannya, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji. Keduanya mengaku menerima uang sebesar Rp 10 juta.
"Iya, saya terima uang dari Pak Sangadji pada 31 Desember 2019," aku Gausepin dan diamini Pujianto ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Rabu (22/07/2020).
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak
Kuasa Hukum Siska Wati Minta Semua Pejabat yang Terima Aliran Dana Intensif Pajak Sidoarjo Diusut
Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia
Uang tersebut, lanjut dia, diberikan Sangadji di ruangan. "Waktu itu Saya, Pak Pujianto, dan Pak Bayu Sitokharisma dipanggil ke ruangannya dan masing-masing dikasih uang tersebut (Rp 10 juta)," jelasnya.
Belakangan mereka ketahui bahwa uang yang diberikan atasannya itu merupakan uang suap dari terpidana Ibnu Gopur terkait proyek pekerjaan Pasar Porong.
Ketiganya yang menerima uang dari Sangadji tersebut merupakan pokja yang menangani tender pekerjaan Pasar Porong dengan kontrak Rp 17,4 miliar. Proyek itu dimenangkan PT Rudi Jaya milik terpidana Ibnu Gopur.
Simak berita selengkapnya ...