Kejari Sidoarjo Resmi Terima SPDP Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Senin, 27 Juli 2020 17:17 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Hal ini menyusul kasus dugaan pembakaran mobil pedangdut Via Vallen saat diparkir di sebelah rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo pada hari Selasa (30/6/2020) silam.
BACA JUGA:
Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Penggelapan Motor
Pelaku Pembakar Mobil Alphard Milik Via Vallen Divonis Enam Tahun Penjara
Sidang Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen Jalani Sidang Perdana
SPDP tersebut diserahkan kepada Kejari Sidoarjo dan diterima oleh Kasi Pidum Gatot Hariono pada Senin, (27/7/2020).
Kasi Pidum Gatot Hariono mengatakan, di dalam SPDP tersebut ada satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pria bernama Pije.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP Ayat (1). Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Gatot, Senin (27/7/2020).