Buat Surat Panggilan Palsu, Oknum Pendamping LMDH Terciduk OTT Kejaksaan Negeri Ponorogo
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Novian Catur
Selasa, 04 Agustus 2020 20:50 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Pendamping LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) berinisial LA, Warga Jalan Mawar Kelurahan Nologaten terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (4/8/2020).
OTT ini dilakukan terkait pengondisian penyelesaian kasus korupsi benih jagung tahun 2019 kepada Ketua LMDH Wonoharjo Desa Suren, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
BACA JUGA:
Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan!
Peras Mantan Kades, Wartawan Media Online di Pamekasan Diciduk Polisi, Libatkan Pegawai Kecamatan
Ngaku Kanit Jatanras dan Petugas BNN, 7 Tersangka Nekat Peras Uang dan Rampas Motor Warga
Tersangka LA, mengaku bisa menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Sujono selaku Ketua LMDH Wonoharjo Desa Suren, Kecamatan Mlarak.
Kajari Ponorogo, Khunaini Al Humami menjelaskan, tersangka LA ini membuat surat palsu berupa surat panggilan seakan-akan dari Kasi Pidsus kepada Ketua LMDH. Surat panggilan itu perihal penyelesaian perkara. Sedangkan Kejaksaan Negeri Ponorogo sendiri selama ini tidak pernah menangani perkara apa yang dikatakan oleh tersangka LA.