Terlanjur Bayar Biaya Reguler, Sertifikat Tanah Warga Sempu Banyuwangi Ternyata Diurus Lewat PTSL
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ganda Siswanto
Selasa, 11 Agustus 2020 10:34 WIB
"Seandainya itu bukan program PTSL, masalah biaya pengurusannya dibicarakan atas kesepakatan dua belah pihak, karena pengurusan reguler melibatkan notaris," jelasnya.
Ia membenarkan bahwa menarik biaya yang sangat besar pada program PTSL tidak dibenarkan. "Karena itu sudah melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pihak badan pertanahan nasional (BPN). Dalam program PTSL pendaftar di Desa Sempu sebanyak 1.400, dengan verifikasi 1.310 sudah jadi, dan 90 masih dalam proses," imbuhnya. (gda/rev)
(Kepala Desa Nanang Santoso saat dikonfirmasi di kantornya)