Cung Ket Mengaku Sudah Beli Rumah Mohammad, hingga Tak Ragu Merobohkan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Teguh Prayitno
Kamis, 13 Agustus 2020 22:28 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Cung Ket alias Sudjiono, pengusaha pengolahan plastik ini mengaku sudah membeli dua rumah milik Mohammad (57), yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Sehingga dirinya pun tak ragu untuk merobohkan dua rumah yang dulunya pernah menjadi tempat tinggal Mohammad beserta keluarganya tersebut hingga rata dengan tanah.
BACA JUGA:
Kurangi Kemiskinan, Dinas PU CKPP Banyuwangi Bedah 30 Unit RTLH
Dua Kapal Ferry Bertabrakan di Pelabuhan Ketapang, Satu Orang Luka-Luka
Diduga Kelelahan, Kuda Iring-iringan Ritual Adat Puter Kayun Boyolangu Banyuwangi Mati di Jalan
Kijang Krista Masuk Jurang 30 Meter di Jalur TWA Kawah Ijen: Pasutri Meninggal, Kedua Putra Selamat
"Itu milik saya, sudah jual beli komplet dan bersertifikat atas nama saya," kata Cung Ket saat dikonfirmasi beberapa awak media dan LSM di pabrik pengolahan plastik miliknya, di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Kamis (13/8).
Kendati demikian, saat para awak media meminta ditunjukkan bukti kepemilikannya atas rumah yang ia klaim telah dibelinya dari Mohammad tersebut, Cung Ket tak bersedia. Bahkan, Cung Ket sesumbar untuk melaporkan dirinya ke polisi terlebih dahulu, baru ia bersedia menunjukkan sertifikat hak miliknya tersebut.
"Tidak bisa kalau saya tunjukkan ke sampeyan (para awak media dan LSM). Laporkan dulu ke Polisi. Ya maaf, prosedurnya kan seperti itu. Yang berhak melihat itu polisi," ujar Cung Ket.
Cung Ket pun mengaku sudah beberapa kali didatangi pengacara dan LSM dari pihak Mohammad terkait permasalahan tersebut. Bahkan, dirinya pernah dilaporkan ke polsek setempat saat membongkar rumah Mohammad pada tahun 2018 lalu.
"Dulu kan saya bongkar rumahnya. Dilaporkan ke polsek. Polseknya ya tertawa-tawa saja. Karena saya sudah punya bukti hak milik," kata Cung Ket.