​Sukseskan Pilkada 2020, KPU Lamongan Sosialisasikan Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Sukseskan Pilkada 2020, KPU Lamongan Sosialisasikan Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Sabtu, 15 Agustus 2020 18:42 WIB

Ihsan Qoriawan didampingi Makhrus Ali saat ditemui beberapa media. (foto: TRIWI YOGA/ BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menyosialisasikan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati untuk gelaran Pilkada Serentak 2020.

Ketua Komisioner KPU Lamongan, Makhrus Ali mengatakan, sosialisasi ini menghadirkan perwakilan seluruh partai politik, juga bakal calon perseorangan. Melalui sosialisasi ini, KPU berharap para kontestan tahu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi.

"Pilkada kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Saya harap nanti semuanya bisa mudah dipahami. Karena kita masih di tengah pandemi Covid-19," katanya, Sabtu (15/8/2020)

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Bidang Teknis KPU Provinsi Jawa Timur, Ihsan Qoriawan. Ia menyampaikan syarat apa saja yang harus dipenuhi. "Kalau syarat itu ada banyak ya. Jadi ada dua syarat. Syarat calon dan syarat pencalonan," ujar Ihsan Qoriawan.

Untuk syarat pencalonan, terang Ihsan, yakni berapa kursi yang dimiliki di dewan. Jika Lamongan ada 50 kursi dewan, maka syarat pencalonan minimal harus memiliki dukungan 20 persen kursi DPRD atau 10 kursi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video