Sukseskan Pilkada 2020, KPU Lamongan Sosialisasikan Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Sabtu, 15 Agustus 2020 18:42 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menyosialisasikan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati untuk gelaran Pilkada Serentak 2020.
Ketua Komisioner KPU Lamongan, Makhrus Ali mengatakan, sosialisasi ini menghadirkan perwakilan seluruh partai politik, juga bakal calon perseorangan. Melalui sosialisasi ini, KPU berharap para kontestan tahu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:
Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Aman dan Lancar, Polsek Solokuro Lakukan Pendampingan Pantarlih
Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
"Pilkada kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Saya harap nanti semuanya bisa mudah dipahami. Karena kita masih di tengah pandemi Covid-19," katanya, Sabtu (15/8/2020)
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Bidang Teknis KPU Provinsi Jawa Timur, Ihsan Qoriawan. Ia menyampaikan syarat apa saja yang harus dipenuhi. "Kalau syarat itu ada banyak ya. Jadi ada dua syarat. Syarat calon dan syarat pencalonan," ujar Ihsan Qoriawan.
Untuk syarat pencalonan, terang Ihsan, yakni berapa kursi yang dimiliki di dewan. Jika Lamongan ada 50 kursi dewan, maka syarat pencalonan minimal harus memiliki dukungan 20 persen kursi DPRD atau 10 kursi.