Di Sumenep, 136 Napi Dapat Remisi pada HUT Kemerdekaan RI
Editor: MMA
Wartawan: Sahlan
Senin, 17 Agustus 2020 15:48 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 136 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Kabupaten Sumenep, Madura, memperoleh pengurangan masa tahanan (remisi) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI, yang diperingati 17 Agustus 2020 hari ini.
Menurut Humas Rutan Sumenep, Febrianto Harnamas, narapidana yang mendapat remisi itu mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.
BACA JUGA:
Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal 2023, 3 Langsung Bebas
Kangen Berat, Istri Nekat Selundupkan HP ke Dalam Lapas SIdoarjo, Suami Disanksi Masuk Straft Cell
Kisah Suwarno, 14 Kali Masuk Penjara dan Remisi Bebas dari Lapas Tuban
“Itu artinya, mereka, para napi yang mendapat remisi tersebut setelah menjalani 1/3 (satu pertiga) masa tahanan serta mendapat penilaian baik selama di Rutan,” tuturnya.
Sesuai aturan itu, bagi napi yang divonis 3 tahun dapat remisi jika sudah menjalani 1/3 masa tahanan.
Simak berita selengkapnya ...