Gugur, Tak Bisa Penuhi 11.355 Dukungan, 2 Bapaslon Perseorangan Pilwali Blitar Salahkan Pandemi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gugur, Tak Bisa Penuhi 11.355 Dukungan, 2 Bapaslon Perseorangan Pilwali Blitar Salahkan Pandemi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 21 Agustus 2020 19:21 WIB

KPU Kota Blitar menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan, Kamis (20/8/2020).

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pilwali Blitar 2020 dipastikan tidak akan diikuti pasangan calon dari jalur independen. Pasalnya, para pasangan calon dari jalur independen tersebut dipastikan tidak lolos usai menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan, Kamis (20/8/2020) kemarin.

Ketua Choirul Umam mengatakan, ada dua paslon yang mengikuti tahapan perbaikan syarat dukungan calon independen. Mereka adalah Purnawan Buchori-Indri Kuswati dan Liminingsih-Teteng RC. Sementara satu pasangan calon lainnya, Sumari-Edi Widodo sudah dipastikan mundur lebih dulu.

"Ada dua pasangan calon yang lolos tahapan verfak (verifikasi faktual) syarat dukungan perbaikan. Hasil verval (verifikasi dan validasi) direkap di tingkat PPK, kemudian ditetapkan dalam pleno kemarin," ujar Umam, Jumat (21/8/2020).

Adapun berdasarkan hasil verval, untuk pasangan Purnawan Buchori-Indri Kuswati hanya mampu mengumpulkan sebanyak 9.912 dukungan, dan pasangan Lisminingsih-Teteng RC 10.018. 

Jumlah tersebut masih jauh dari syarat dukungan minimal untuk bisa daftar ke KPU sebagai paslon dari jalur perseorangan. Yakni, minimal 11.355 dukungan.

"Keputusan pleno kesimpulannya, tidak ada bapaslon yang lolos dan bisa mendaftar sebagai calon independen ke KPU pada 4-6 September 2020 mendatang. Karena tidak ada yang memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 11.355 dukungan," paparnya.

Sementara terkait pleno KPU ini, bapaslon Lisminingsih-Teteng RC menyatakan keberatan. Pihak bapaslon Lisminingsing-Teteng RC merasa dirugikan dengan adanya pandemi Covid-19. Sehingga menyebabkan beberapa kelurahan di-lockdown yang membuat mereka kesulitan mengumpulkan dukungan. Selain itu, waktu perbaikan berkas yang hanya 7 hari dirasa terlalu pendek.

"Kalau ada keberatan, jalurnya melalui Bawaslu, bukan ke ranah hukum. Karena menyangkut administrasi," tegas Umam. (ina/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video